Galeri Foto

Perda KLA Sangat Penting Untuk Menjamin Hak-hak Anak 

DPPPA dan DPRD Lakukan Pematangan Untuk Pengesahan 

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak terus digesa untuk disahkan. Ketua Panitia Khusus Ranperda Kota Layak Anak (KLA) DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri menilai, keberadaan Perda KLA nantinya merupakan Perda yang sangat ditunggu-tunggu dan nilai sangat penting bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga setiap kebijakan pembangunan yang dibuat berbasis atau memenuhi hak-hak anak.

Disebutkan Dian, Kabupaten/Kota dikatakan layak anak apabila sudah menuhi 24 indikator yang mencerminkan lima klaster hak anak. Diantaranya yakni adanya payung hukum seperti Perda untuk menjamin hak-hak anak terpenuhi. Untuk itu, pihak DPRD dan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini DPPPA Pekanbaru terus melakukan pematangan pembahasan dan ditargetkan segera dilakukan pengesahan.


"Yang diinginkan dari perda ini adanya jaminan bawha proses pembangunan harus ramah dan memperhatikan kebutuhan hak anak. Perda ini nantinya juga dibutuhkan opd-opd lain untuk membuat kebijakan pembangunan yang beroreantasi terhadap kebutuhan anak di Kota Pekanbaru,'' ujar Dian Sukheri kepada wartawan, Kamis (18/7/2019). Oleh sebab itu, lanjut Dian, Perda ini dirasakan sangat penting dan realisasinya perlu dikawal dan disosialisasi lagi semua pihak termasuk masyarakat mengatahui pasti apa saja yang menjadi hak-hak anak tersebut. ''Bila di kota-kota besar ada masjid layak anak, sekolah ramah anak, teramsuk juga rumah sakit mereka juga menyediakan fasilitaas-fasilitas anak yang sesuai standar kebutuhan anak yang dianggap dilayani dengan baik. Oleh sebab itu, dengan adanya Perda ini nantinya semua leading sektor bisa disosialisasikan hak-hak anak itu apa saja karena kita yakin tidak semua yang mengetahui itu,'' papar Dian lagi.

Dian optimis Kota Pekanbaru bisa dikatakan kota layak anak jika semua pemangku kepentingan berkomitmen untuk mendukung. Mulai dari pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, legislatif, penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan), media, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, orangtua dan keluarga, anak-anak, dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. ''Makanya butuh komitmen kita semua, tidak hanya pemerintah atau dprd saja. tetapi, masyarakat sekalipun harus berperan aktif untuk bersama-sama memenuhi apa yang menjadi hak anak,'' terang Dian.


Untuk diketahui 5 Klaster hak-hak anak yang harus dipenuhi diantaranya yakni Hak sipil dan kebebasan, yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing. Yang Kedua, keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali. Selanjutnya yang ketiga kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus. Yang ke empat pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya. Dan yang terakhir perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana serta yang lainnya. (Hen)

Kamis .18-07-2019

DPPPA Pekanbaru